Tak Hanya Hamili Seorang Wanita, Pria Ini Juga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
TG di Banyumas ditangkap karena telah merudapaksa anak di bawah umur dan menghamili seorang wanita.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku adalah seorang pria berinisial TG (31) harus berurusan dengan polisi.
TG nekat merudapaksa anak di bawah umur dan menghamili seorang wanita.
Baca juga: Kakek 75 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 9 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Lalu Diikat Rafia
Korbannya adalah gadis berinisial AN (16) dan wanita berinisial ADM.
Perbuatan bejat pelaku itu terungkap saat korban AN mendengar ADM cekcok soal TG.
Pelaku kemudian diamankan pada Selasa (3/8/2021).
Aksi bejat TG kepada AN terjadi sekira bulan Desember 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.
Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Wanita Bersuami 2 Kali, gegara Istri Pelaku Selingkuh dengan Ayah Korban
TG melakukan aksinya dengan modus meminta korban membuatkan kopi.
Sesaat setelah korban mengantarkan kopi di dalam kamar, TG meminta AN tiduran.
Sebelum beraksi, TG berjanji akan menuruti apapun keinginan AN.
Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini terungkap dari pelaporan ADM.
ADM merupakan perempuan yang juga berhubungan dengan TG dan hamil anak TG.
Baca juga: Duda Baru Saja Cerai Nekat Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Tertarik Korban yang Tinggi: Saya Khilaf Pak
"Kejadian tersebut (kasus rudapaksa anak), diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi terkait ADM yang mengandung anak dari hasil hubungan dengan TG," kata Berry.
"Kebetulan, pada saat itu, korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah dirudapaksa oleh TG," imbuhnya.
Setelah tim melakukan penyelidikan, TG diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Kebasen.