Virus Corona
PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali Berlaku hingga 23 Agustus 2021, Berikut Aturannya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Penerapan PPKM akan dimulai pada Selasa (10/8/2021) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dilansir dari Tribunnews.com, terdapat 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021, Level 4, 3, dan 2
Di samping itu, sebanyak 302 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.
"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.
Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka atas Kasus Balon Udara Meledak, Berikut Motif Pelaku
Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.
5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.
Baca juga: Rekomendasi 6 Drama Korea yang Tayang Agustus 2021: Ada Police University dan Hometown Cha-Cha-Cha