Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Mau Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp363 Juta Anggaran Makan Minum di Sekretariat DPRD

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) mau menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Handover
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) mau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) mau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra.

Padahal laporan hasil audit investigasi Inspektorat menemukan anggaran Rp363 juta dari total Rp2 miliar pagu itu diselewengkan atau diperuntukkan untuk kegiatan lain.

Anggaran ratusan juta tersebut diduga disalahgunakan oleh eks Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Trio Prasetyo pada 2020 lalu.

Namun, akan menghentikan kasus tersebut jika Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Kadispora Sultra itu mengembalikan anggaran tersebut dalam tempo 60 hari.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat ( Kasubbid Penmas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, ketika uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah, maka penyelidikan tak akan dilanjutkan.

Baca juga: Penyalagunaan Biaya Makan Minum DPRD Sultra, Temuan Inspektorat Rp400 Juta, Nasib Penyelidikan

Baca juga: Kadispora Sultra Trio Prasetyo Diminta Kembalikan Anggaran Makan Minum DPRD Rp363 Juta Dalam 60 Hari

Katanya, saat ini penyelidikan dugaan korupsi pada biaya makan dan minum DPRD Sultra itu ditunda.

Kelanjutan penyidikan itu ditentukan setelah 60 hari kedepan.

"Kalau dikembalikan, maka sesuai peraturan, perkara dianggap telah selesai," ujar Dolfi Kumaseh ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).

Namun, sebaliknya, jika kerugian negara tersebut tak dikembalikan, maka penyidik bakal melanjutkan kasus tersebut.

Inspektorat juga telah bersurat ke Sekretariat DPRD Sultra untuk pengembalian anggaran itu.

Namun, kata Dolfi, pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut adalah Trio Prasetyo.

"Trio Prasetyo sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen untuk mencari bukti dalam kasus dugaan rasuah ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved