Simak Cara Membuat Kartu Nikah Digital: Bisa untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama

Kementerian Agama (Kemenag) telah berhenti menerbitkan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Editor: Sugi Hartono
Pixabay
ILUSTRASI pernikahan 

Kartu nikah digital tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru saja menikah.

Mereka yang sudah menikah sejak lama juga bisa membuat kartu nikah digital.

Simak tahapan membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama berikut ini.

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Kemudian masukkan data pernikahan melalui web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

3. Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek 2021 Sudah Diumumkan, Cek di Link Berikut

Penggantian Kartu Nikah menjadi bentuk digital ini dijelaskan dalam Surat Edaran resmi dari Ditjen Bimas Islam.

Untuk saat ini kartu nikah fisik yang tersisa akan segera dihabiskan.

Hampir 100 persen KUA di seluruh daerah sudah bisa mengakses Simkah Web.

Pihak Kemenag juga menjelaskan bahwa proses pengurusan Kartu Nikah digital ini tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru & Lama, Klik www.simkah.kemenag.go.id,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved