Simak Cara Membuat Kartu Nikah Digital: Bisa untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama

Kementerian Agama (Kemenag) telah berhenti menerbitkan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Editor: Sugi Hartono
Pixabay
ILUSTRASI pernikahan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah berhenti menerbitkan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Sebagai gantinya, kini kartu nikah diterbitkan dalam bentuk digital.

Dilansir dari Tribunnews.com, kartu nikah digital sudah mulai dirilis sejak akhir Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Kartu Peserta Ujian CPNS 2021 Sultra Diinfokan lewat Grup Facebook, BKD Ingatkan untuk Pantau Grup

Dikutip dari Kemenag.go.id, layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Kartu nikah fisik diganti menjadi kartu nikah digital, disesuaikan dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Ilustrasi kartu nikah - Kini kartu nikah diterbitkan dalam bentuk digital bagi pengantin baru dan lama.
Ilustrasi kartu nikah - Kini kartu nikah diterbitkan dalam bentuk digital bagi pengantin baru dan lama. (Kemenag RI)

Baca juga: Mengenal Manfaat Minyak Tawon untuk Cegah Gigitan Serangga, Simak Cara Menggunakannya Berikut Ini

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Simak informasinya berikut ini.

- Calon pasangan pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

- Kemudian setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file

Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

- Lalu, pengantin diminta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Baca juga: Info CPNS 2021: Tak Semua Peserta yang Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikuti SKB, Simak Ketentuannya

Tahapan Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved