Keluar dari Rumah Gadis hingga Dicegat Warga, Pemuda Ngaku Sudah Berhubungan Berkali-kali
Aksi mesum dilakukan pasangan bukan mahram di Pidie, Aceh. Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi mesum dilakukan pasangan bukan mahram di Pidie, Aceh.
Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Hal itu diungkapkan keduanya pada anggota Wilayatul Hitsbah (WH) Pidie.
Baca juga: PNS Janda Selingkuh dengan Pria Beristri, Istri Sah Lapor Satpol PP
Akibatnya, keduanya diamankan di Kantor Satpol-PP dan WH Pidie, untuk diproses secara hukum.
Pasangan itu adalah pria berinisial MR (21) warga Rawa, Kecamatan Pidie.
Serta wanita berinisial AS (19) warga Gampong Menjei, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Baca juga: Diam-diam Datangi Janda saat Dini Hari, Pria Beristri Digerebek Warga dan Satpol PP
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) bahwa MR dan AS ditangkap warga Gampong Meujei, Kecamatan Glumpang Tiga, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu MR berada di depan rumah AS.
Keberadaan lelaki MR dirumah AS, memang telah menjadi target penangkapan warga.
Sebab, warga telah memantau saat MR yang mencurigakan bermalam di rumah wanita AS.
Makanya, saat keluar dari rumah AS, lelaki MR tidak berkutik dicegat warga di lorong depan rumah AS.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Warga akhirnya menggelandang MR dan AS ke Polsek Glumpang Tiga, yang kemudian dijemput WH Pidie, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat MR dan MS memberikan keterangan kepada WH Pidie, Kamis (12/8/2021), bahwa mereka mengaku telah berkenalan selama tiga tahun.
Keduanya mengaku, telah melakukan hubungan badan selama tiga kali.
Bahkan, satu kali dilakukan di objek wisata Pantai Pelangi Pidie atau di depan Pendopo Bupati Pidie.
Kedua pasangan itu melakukan pada siang hari.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat dan Juncto pasal 37, dengan 100 kali sebat rotan.
Menurutnya, pasangan itu mengaku telah tiga kali hubungan suami isteri.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya.
Kita sangat sedih anak-anak terlibat dalam seks bebas.
Pemerintah tidak menjaga mereka, tanpa adanya peran orang tua sendiri," ungkap Farizal.
Pria Beristri Datangi Janda Malam-malam
Seorang pria berinisial ZA (55) di Aceh digerebek warga saat mendatangi rumah seorang janda berinisial SB (52) pada dini hari.
ZA akhirnya juga diamankan oleh pihak Satpol PP Pidie.
Penggerebekan itu terjadi saat ZA keluar dari rumah SB.
Baca juga: Dikabarkan Meninggal dan Makan Sudah Digali, Wanita 48 Tahun Pasien Covid-19 Ternyata Masih Hidup
Yakni di Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro.
Tepatnya pada Selasa (10/8/2021) lewat tengah malam.
ZA bersama SB diangkut ke Polsek Peukan Baro.
Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 03.35 WIB, dini hari, keduanya dijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Baca juga: Saling Sindir soal Ikan Goreng, Dua Teman Terlibat Duel Maut hingga Satu Tewas
Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB.
Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.
Baca juga: Viral Video CCTV Maling Bersenjata Api Curi 2 Motor, Todongkan Pistol ke Orang yang Melihat
Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.
"Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga. Pasangan non muhrim itu akhirnya digelandang ke Polsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat.
Kemudian, dibidik dengan pasal 25 dan 37 pengakuan zina,.
Lalu, pasal 24 peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut.
Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kepergok ke Luar dari Rumah Janda, Pria Beristri di Pidie Diangkut ke Kantor Polisi dan di SerambiNews.com dengan judul 3 Tahun Kenalan, Pasangan Muda di Pidie Telah 3 Kali Berhubungan Badan, Termasuk di Pantai Pelangi