KKN Universitas Halu Oleo
Alasan UHO Kendari Lepas Mahasiswa KKN Dimasa PPKM di Sultra: Pengabdian hingga Program Pemerintah
Universitas Halu Oleo melepas mahasiswanya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata atau KKN di tengah PPKM di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Universitas Halu Oleo melepas mahasiswanya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata atau KKN di tengah PPKM di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui PPKM di 17 kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diperpanjang lagi.
Kebijakan perpanjangan tersebut berlaku mulai Selasa 10 Agustus 2021 sampai Senin 23 Agustus 2021.
Ketua panitia pelaksana KKN Tematik sekaligus sekertaris Bidang Pengabdian LPPM UHO, Dr Nanik Hindaryatiningsih SE MSi mengatakan, awalnya pemberangkatan KKN Tematik dijadwalkan pada 30 Juli 2021.
Namun diundur lantaran PPKM sebelumnya akan berakhir pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Pembekalan KKN Tematik UHO Kendari, Mahasiswa Farmasi Dimintai Bantu Masyarakat Cegah Covid-19
"Kami minta arahan rektor karena sudah dekat waktu pemberangkatan. Beliau bilang tunggu dulu, tinggal sedikit lagi nanti setelah PPKM saja lah kita berangkatkan, faktanya diperpanjang sampai 9 Juli. Akhirnya pak rektor menyampaikan untuk di berangkatkan," kata Nanik saat ditemui di gedung rektorat, Jumat (13/8/2021).
Sehingga mahasiwa KKN diberangkatkan pada 7 dan 8 Agustus 2021 lalu.
KKN Tematik kali ini terdiri dari 66 pengabdian kepada masyarakat, melibatkan 360 dosen dan 1113 mahasiswa.
Tersebar di 6 kabupaten, untuk Kota Kendari 33 lokasi, Kabupaten Konawe Selatan 21 lokasi, dan Kabupaten Konawe 7 lokasi.
Kabupaten Bombana 2 lokasi, Kabupaten Muna 1 lokasi, Konawe Utara 1 lokasi, serta Kota Bau-bau 1 lokasi.
Namun dengan ketentuan, baik dosen pembimbing lapangan (DPL) maupun mahasiswa yang diberangkatkan, semua harus vaksin minimal 1 kali atau dosis pertama.
Kemudian, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, ketika mereka dari zona merah ke tempat tujuan, maka DPL menyiapkan rapid antigen, bekerjasama dengan satgas Covid-19 dan dinas kesehatan di lokasi masing-masing.
Nanik menyampaikan, setelah mahasiswa KKN Tematik UHO sampai di lokasi, sebelum berinteraksi mereka karantina 4 hari, kemudian di rapid antigen terlebih dahulu.
Hal itu untuk memastikan peserta KKN Tematik aman, sehingga pihak UHO tidak menambah problem lagi di masyarakat setempat.
"Itulah peran DPL untuk bekerjasama dengan pemerintah setempat. Alhamdulillah anak-anak kita melakukan dengan tertib, di warning untuk tidak berkelompok untuk menghindari masalah atau kluster baru," ujarnya.
Baca juga: 7 Kampus Negeri dan Swasta di Sulawesi Tenggara, UHO hingga Universitas Sembilanbelas November
Karena saat ini sedang PPKM, Nanik mengatakan tetap mengacu pada protokoler kesehatan yakni 6 M, salah satunya menghindari kerumunan massa.
Sehingga keberangkatan dilakukan secara bertahap.
Maka kebijakan UHO, memberlakukan sistem KKN melalui blended yakni secara daring dan luring.
Luring pada saat peserta di lokasi untuk mendapatkan data yang akurat, dan daring dilanjutkan di kampus saat mereka bergantian dengan kelompok berikutnya.
"Karena tidak memungkinkan untuk dilakukan seperti biasanya yang berangkat rame-rame. Jadi bertahap pemberangkatannya," ucapnya.
1 pengabdian yaitu 1 judul maksimal terdiri dari 15 mahasiswa dan minimal 3 DPL, dengan pemberangkatan minimal 3 kali.
Sehingga per keberangkatan terdiri dari maksimal 5 mahasiswa per kelompok.
Secara keseluruhan waktu KKN Tematik adalah 1 bulan, namun pemberangkatan secara bertahap sehingga kelompok 1 dan seterusnya akan bergantian berada di lokasi KKN.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan jika ada mahasiswa peserta KKN Tematik, yang terpapar Covid-19 maupun mendapat perawatan di rumah sakit.
"Saya belum dapat laporan sampai minggu ini, tapi mudah-mudahan tidak ada," ujarnya.
Sedangkan validnya data mahasiswa telah divaksin atau belum, Nanik mengatakan itu dikembalikan kepada DPL masing-masing.
Bukan lagi kesalahan panitia, jika nantinya didapati ada mahasiswa yang terjangkit Covid-19 karena belum divaksin.
"Lebih ke arah kepercayaan, itu sudah tanggungjawab DPL. Sudahnya (Vaksin) ini betul atau tidak ya kembali lagi kepada tanggungjawab moral DPL masing-masing, karena itu merupakan pengabdian kepada masyarakat mereka," ujar Nanik.
Baca juga: UKM Mahasiswa UHO Beri Penyuluhan Kelola Limbah Kopra Kepada Wanita di Desa Lambangi Konsel
Sebelumnya juga pihak LPPM selaku panitia telah melakukan kesepahaman dengan para DPL, bersama Rektor UHO Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, yakni 6 Juli lalu.
Salah satu yang disepakati yakni, jika hasil evaluasi nantinya didapatkan masalah baru atau temuan (kasus Covid-19) maka itu akan dilaporkan LPPM secara tertulis kepada pimpinan universitas.
Nanik menjelaskan, intinya pelaksanaan KKN kali ini memiliki 3 tujuan yang ingin dicapai.
Yakni membantu program pemerintah mengenai vaksin, menghindari terjadinya masalah atau cluster baru selama kondisi PPKM dan mengimplementasikan pengabdian kepada masyarakat.
Meskipun tidak ada sanksi secara tertulis, namun imbauan mengenai wajib vaksin merupakan ketentuan untuk mengikuti KKN Tematik.
"Kami tidak berhak menghukum karena hanya mengelola, sementara sanksi dan sebagainya ya dari pimpinan universitas. Sanksi secara tertulis sih ngga ada, hanya berupa imbauan wajib," tutupnya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)