Polisi Tetapkan 14 Tersangka atas Kasus Balon Udara Meledak, Berikut Motif Pelaku

Insiden yang terjadi pada Jumat (6/8/2021) itu mengakibatkan sejumlah rumah serta bangunan sekolah mengalami kerusakan.

Editor: Sugi Hartono
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden meledaknya balon udara disertai petas di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Insiden yang terjadi pada Jumat (6/8/2021) itu mengakibatkan sejumlah rumah serta bangunan sekolah mengalami kerusakan.

Kini, polisi telah menetapkan 14 orang pelaku sebagai tersangka.

Baca juga: Tips Hilangkan Panas di Tangan akibat Cabai: Gunakan Sabun hingga Minyak Goreng

Mereka diketahui merupakan warga satu lingkungan Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Dilansir dari Surya.co.id, 12 pelaku diketahui berusia dewasa. Sementara dua pelaku lainnya masih di bawah umur.

Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya balon udara dan petasan di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo (tribun jatim/sofyan arif candra)

Motif pelaku

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan motif tersangka menerbangkan balon udara tersebut karena ingin menerbangkan balon sisa hari raya Idul Adha yang belum diterbangkan.

"Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," kata Azis, Senin (9/8/2021).

Azis menyebut, dari pemeriksaan di rumah para tersangka juga masih ditemukan bahan-bahan balon udara dan mercon atau petasan yang belum diracik.

Baca juga: Insiden Balon Udara Meledak di Ponorogo: 4 Rumah dan Gedung SMP Alami Kerusakan

"Barang bukti sudah diamankan di tempat meledaknya balon udara dan rumah-rumah tersangka termasuk bahan yang belum dibuat," lanjutnya.

Azis menyebut ke-14 tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut mulai dari proses pembuatan balon udara dan petasan hingga menerbangkannya.

"Kita sangkakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Azis.

Tersangka juga telah bersedia mengganti kerugian material yang diderita korban dengan nilai lebih kurang Rp 40 juta.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap Motif 14 Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Kabupaten Ponorogo,

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved