Selasa, 28 April 2026

Virus Corona

PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali Berlaku hingga 23 Agustus 2021, Berikut Aturannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali Berlaku hingga 23 Agustus 2021, Berikut Aturannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Update Covid-19 

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved