PPKM Sultra

PPKM Kian Longgar, Sekolah Tatap Muka, Mal, Restoran, Tempat Ibadah, Pesta Boleh di Level 3, 2, 1

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali kian longgar.

Editor: Aqsa
Dok.Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali kian longgar. Sekolah tatap muka sudah diperbolehkan secara terbatas. 

f. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

2. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3. Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali Berlaku hingga 23 Agustus 2021, Berikut Aturannya

g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat; dan

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

k. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

l. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1. Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

2. Olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali kian longgar. Salah satunya aktivitas olahraga individual/ mandiri diperbolehkan.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali kian longgar. Salah satunya aktivitas olahraga individual/ mandiri diperbolehkan. (Istimewa)

m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved