PPKM Sultra
PPKM Kian Longgar, Sekolah Tatap Muka, Mal, Restoran, Tempat Ibadah, Pesta Boleh di Level 3, 2, 1
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali kian longgar.
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas, dilakukan dengan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian;
- Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
- Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
1. Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
2. Untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan
4. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,
i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
k. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan
2. Untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan
penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,
l. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan
2. Untuk wilayah pada Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Aqsa Riandy Pananrang)