Polisi Tetapkan Satu Nakes sebagai Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong
Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong.
EO mengaku tak memiliki niat apapun di balik tindakannya menyuntik vaksin kosong terhadap peserta vaksinasi.
Ia mengaku hanya ingin menjadi relawan dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin," kata dia.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EO telah lalai.
Pasalnya, EO tidak mengecek kembali bahwa jarum suntiknya kosong sebelum memvaksin BLP, peserta yang terlihat dalam video viral.
"Jadi, kelalaiannya berawal memang bahwa yang bersangkutan hari itu dia sudah 599," ucap Yusri.
"Dia merasa bahwa dia memang lalai dia, tidak memeriksa lagi. Itu yang dia sampaikan," ia menambahkan.
Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat Ruangan yang Ideal untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Dilansir dari TribunJakarta, kasus terungkap dari unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perawat Tersangka Berikan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit, Mengaku Suntik 599 Orang di Hari Kejadian,
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)