Kamis, 16 April 2026

Insiden Balon Udara Meledak di Ponorogo: 4 Rumah dan Gedung SMP Alami Kerusakan

Insiden meledaknya balon udara terjadi di Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Insiden Balon Udara Meledak di Ponorogo: 4 Rumah dan Gedung SMP Alami Kerusakan
Warta Kota
ilustrasi ledakan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Insiden meledaknya balon udara terjadi di Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur.

Balon udara yang memuat petasan itu dilaporkan meledak pada Jumat (6/8/2021) pukul 05.45 WIB.

Dilansir dari Surya.co.id, ledakan tersebut terdengar sampai ke Mapolsek Somoroto yang berjarak 3 kilometer dari lokasi.

Kapolsek Somoroto, AKBP Nyoto mengatakan, setelah ledakan besar itu masyarakat tidak berani mendekat.

Baca juga: Kisah Bocah Terjebak di Mesin Cuci Jadi Viral di Medsos: Awalnya Merajuk karena Dimarahi sang Ibu

Di sisi lain, ledakan tersebut juga mengakibatkan kerusakan di sejumlah bangunan, termasuk 4 unit rumah dan gedung sekoleh menengah pertama (SMP).

"Setelah kita datang olah TKP memang banyak terjadi kerusakan kaca rumah penduduk pecah," kata Nyoto, Jumat (6/8/2021).

Ledakan balon udara di Ponorogo mengakibatkan rumah dan sekolah rusak. Foto kanan: ilustrasi balon udara
Ledakan balon udara di Ponorogo mengakibatkan rumah dan sekolah rusak. Foto kanan: ilustrasi balon udara (surya/sofyan Arif Candra/dok.surya)

Polisi kumpulkan barang bukti

Nyoto menyebut polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap pelaku yang menerbangkan balon udara tersebut.

Pihaknya juga menyebut, balon udara dipastikan datang dari arah selatan.

Nyoto mengatakan petasan yang dibawa balon udara tersebut memang punya daya ledak tinggi sehingga sangat membahayakan masyarakat.

Baca juga: Viral Pungli untuk Pemakaman Jenazah Covid-19 di Sukoharjo, Polisi Pastikan Itu Tidak Benar

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sementara untuk kerugian materi warga yang rumahnya rusak, Nyoto menyebut bisa sampai Rp 10 juta.

"Kalau untuk sekolah (SMPN 2 Kauman) lebih besar lagi, Rp 15 sampai 20 juta," jelas Nyoto.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena bisa dijerat UU darurat dengan ancaman penjara 5 tahun.

Kesaksian korban

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved