Virus Corona
Kemensos Catat Ada 11.045 Anak Indonesia Jadi Yatim Piatu Akibat Pandemi Covid-19
Data Kementerian Sosial (Kemensos) RI menunjukkan, ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ribuan anak Indonesia kehilangan orang tua mereka di masa pandemi Covid-19.
Data Kementerian Sosial (Kemensos) RI menunjukkan, ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19.
Jumlah tersebut didasarkan pada data per 20 Juli 2021 lalu.
Dari data yang sama, ditemukan ada 350 ribu anak terpapar Covid-19.
Selain itu sebanyak 777 anak meninggal dunia akibat virus corona.
Baca juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca pada Senin, 9 Agustus 2021: Kendari Cerah Berawan, Banda Aceh Hujan Ringan
"Sejauh ini data akurat by name by address terkait anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena terpapar Covid-19 masih dalam proses pengumpulan oleh tim kami di lapangan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (8/8/2021).
Menurut Risma, perlu dilakukan respons cepat terhadap anak-anak yang kehilangan kedua orang tua saat pandemi covid-19.
Para pendamping anak lanjut Risma juga telah memberikan penanganan terhadap anak tersebut.
"Namun demikian, para pendamping juga telah melaksanakan respon kasus untuk anak-anak tersebut," jelas Risma.
Baca juga: 4 Anak di Bantul Jadi Yatim Piatu setelah Ayah Ibu Meninggal akibat Covid-19
Selain melakukan pendataan, Kemensos juga memberikan dukungan melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Program itu mencakup pemenuhan kebutuhan obat-obatan, vitamin, tes swab/PCR, vaksinasi, konseling anak serta keluarganya, dan kebutuhan dasar anak lainnya.
Selanjutnya, Kemensos juga mereunifikasi anak dengan keluarga besarnya, serta memfasilitasi pengasuhan alternatif melalui pengasuhan oleh orangtua asuh/wali/pengangkatan anak dan pengasuhan melalui panti.
Eks Wali Kota Surabaya ini juga menjelaskan, salah satu anak yang telah direunifikasi adalah Vino (10), yang tinggal di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Vino menjadi yatim piatu setelah kedua orang tuanya meninggal terpapar Covid-19.
"Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan kami juga akan merespon anak-anak di wilayah lainnya sesuai dengan laporan yang diterima," kata Risma.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Yatim Piatu setelah Ayah dan Ibu Meninggal akibat Covid-19, Begini Nasibnya Sekarang
Selain itu, Kemensos juga membantu keluarga besar anak untuk mengatasi kesulitan dalam mengasuh anak.
Risma mengupayakan keterlibatan pihak lembaga/instansi terkait dalam memberikan dukungan aksesibilitas untuk membantu anak yang kehilangan orangtua saat pandemi.
"Ke depan kami berencana melaksanakan kegiatan penanganan dampak Covid-19 pada anak yang kehilangan orangtuanya akibat Covid-19," ucap dia.
"Tentunya kegiatan ini akan melibatkan kerjasama lembaga/instansi terkait seperti NGO dan sektor pemerintahan yang bertanggungjawab dalam menangani hal tersebut," kata Risma.
Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini
Tanggapan Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Merespon hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memastikan pemerintah akan menjamin pengasuhan terhadap anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
Ia mengatakan tumbuh kembang anak perlu mendapat perhatian serius baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
"Kami terus memantau perkembangan anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19. Kami akan pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi," kata Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan protokol penanganan anak yang yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Baca juga: Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya Berikut Ini
Diharapkan keluarga dapat mengambil alih tanggung jawab hak pengasuhan anak tersebut.
Kementerian PPPA juga akan melakukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pengecualian ini untuk memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua.
Sehingga, tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.
Baca juga: Update Data Covid-19 di Indonesia Minggu, 8 Agustus 2021: Ada 26 Ribu Kasus Baru
Bintang menegaskan tim Kemen PPPA di setiap kabupaten/kota akan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak yang kini menjadi yatim piatu.
Ia juga mengharapkan peran masyarakat sekitar dan pemerintah daerah hingga tingkat desa sangat untuk menjamin anak tidak terlantar dan mendapatkan perlindungan.
"Saya mengapresiasi peran serta tersebut dan memang kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan sehingga kita semua dapat menghadapi dan melewati situasi pandemi ini bersama-sama," kata Bintang.
Data Covid-19 di Indonesia
Sebagai informasi, Indonesia mencatat 3.666.031 kasus virus corona secara kumulatif, per Minggu (8/8/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.084.702 pasien telah sembuh.
Sementara kasus kematian tercatat ada 107.096 jiwa.
Data pada laman Covid19.go.id juga menunjukkan, masih ada 474.233 kasus aktif atau pasien virus corona yang menjalani perawatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11.045 Anak Indonesia Jadi Yatim Piatu karena Pandemi Covid-19,