Virus Corona
Kemensos Catat Ada 11.045 Anak Indonesia Jadi Yatim Piatu Akibat Pandemi Covid-19
Data Kementerian Sosial (Kemensos) RI menunjukkan, ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19.
Risma mengupayakan keterlibatan pihak lembaga/instansi terkait dalam memberikan dukungan aksesibilitas untuk membantu anak yang kehilangan orangtua saat pandemi.
"Ke depan kami berencana melaksanakan kegiatan penanganan dampak Covid-19 pada anak yang kehilangan orangtuanya akibat Covid-19," ucap dia.
"Tentunya kegiatan ini akan melibatkan kerjasama lembaga/instansi terkait seperti NGO dan sektor pemerintahan yang bertanggungjawab dalam menangani hal tersebut," kata Risma.
Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini
Tanggapan Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Merespon hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memastikan pemerintah akan menjamin pengasuhan terhadap anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
Ia mengatakan tumbuh kembang anak perlu mendapat perhatian serius baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
"Kami terus memantau perkembangan anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19. Kami akan pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi," kata Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan protokol penanganan anak yang yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Baca juga: Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya Berikut Ini
Diharapkan keluarga dapat mengambil alih tanggung jawab hak pengasuhan anak tersebut.
Kementerian PPPA juga akan melakukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pengecualian ini untuk memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua.
Sehingga, tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.
Baca juga: Update Data Covid-19 di Indonesia Minggu, 8 Agustus 2021: Ada 26 Ribu Kasus Baru
Bintang menegaskan tim Kemen PPPA di setiap kabupaten/kota akan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak yang kini menjadi yatim piatu.
Ia juga mengharapkan peran masyarakat sekitar dan pemerintah daerah hingga tingkat desa sangat untuk menjamin anak tidak terlantar dan mendapatkan perlindungan.