Ibu 19 Tahun Nekat Bunuh Bayinya, Diduga gara-gara Kesal Suami Kurang Peduli
Insiden pembunuhan bayi terjadi di Sublussalam, Aceh pada Kamis (8/7/2021) lalu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Insiden pembunuhan bayi terjadi di Sublussalam, Aceh pada Kamis (8/7/2021) lalu.
Pelaku pembunuhan itu adalah ibu korban, yakni Sarwati (19).
Sarwati diduga nekat membunuh darah dagingnya karena suami yang tak peduli.
Kini penyidik Satreskrim Polres Subulussalam melanjutkan proses penyidikan terhadap Sarwati.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda Pukul hingga Dorong Wajah Bayi dengan Kaki, gara-gara Kesal Suami Sibuk
Kasus tersebut dilanjutkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (6/8/2021), membenarkan dilanjutkannya proses penyidikan terhadap ibu muda yang membunuh bayinya.
Dikatakan, hasil visum terhadap sang ibu berdasarkan observasi dokter jiwa RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, Aceh Selatan, sudah keluar.
Berdasarkan observasi dokter dinyatakan bahwa pelaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya dan dipastikan tidak ada gejala gangguan jiwa.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Goreskan Pecahan Kaca ke Bayinya Sendiri, Niat Ingin Membunuh Buah Hatinya
Sehingga menurut dokter, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karenanya penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka," kata Kapolres.
Visum dokter kejiwaan, menurut AKBP Qori Wicaksono, sudah keluar bersamaan dengan selesainya masa observasi yang dilakukan sang dokter selama 14 hari.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Subulussalam tersebut.
Baca juga: Tidur dengan Bayinya, Istri Dibacok Suami hingga Tewas, gara-gara Tuduh Selingkuh dan Minta Cerai
Kapolres belum tahu apakah nantinya dokter jiwa juga akan diperiksa atau tidak, pihaknya menunggu petunjuk jaksa.
Sementara pelaku sudah mendapat penasihat hukum.
Hal ini sesuai dengan undang-undang bahwa tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun wajib didampingi penasihat hukum.