Tidur dengan Bayinya, Istri Dibacok Suami hingga Tewas, gara-gara Tuduh Selingkuh dan Minta Cerai
Pembunuhan sadis terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Tepatnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Tepatnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Pelaku adalah seorang pria berinisial MES (25).
Sedangkan korban adalah istri pelaku, BSH (30).
Baca juga: Minta Cerai dan akan Kembali ke Mantan Suami, Istri Malah Dibunuh Suaminya yang Diduga Selingkuh
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (3/7/2021) malam seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (5/7/2021).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sering cekcok dengan sang istri, korban juga tak jarang mengancam untuk minta diceraikan.
"Setiap kali bertengkar, korban selalu meminta diceraikan, dan akan kembali kepada mantan suaminya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (4/7/2021) malam.
Dibacok saat Tidur
Puncak keributan tersebut terjadi pada Sabtu, saat istrinya sedang tidur bersama anak bayinya, pelaku lalu mengambil parang dan langsung menyerang korban.
Baca juga: Pria Nekat Masuk Kamar Istri Orang Lewat Jendela, Manfaatkan Kesempatan Suami Kerja di Luar
"Korban sempat tersadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, tangan korban putus," kata Nandang.
Mengetahui korban berusaha melawan, pelaku semakin beringas dan menyerang korban menggunakan parang secara membabi buta hingga tewas.
"Korban dibacok sebanyak empat kali," ujar Nandang.
Seusai kejadian itu, pelaku lalu pergi meninggalkan korban bersama anak bayinya di lokasi kejadian.
Baca juga: Paksa Rujuk, Suami Lempar Petasan ke Rumah Mertua, Pernah Siram Bensin hingga Tusuk Istri
Pelaku lalu menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," kata Nandang.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAK Terima Dituduh Selingkuh Berulangkali, Suami Bacok Istri hingga Tewas