CPNS 2021

Info CPNS 2021: Tak Semua Peserta yang Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikuti SKB, Simak Ketentuannya

Proses seleksi CPNS akan segera berlanjut ke tahap SKD, adapun setelah itu pelamar akan mengikuti SKB. Lantas apa saja syarat untuk mengikuti SKB?

Editor: Sugi Hartono
handover
ilustrasi foto seleksi CPNS 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung.

Sebelumnya, proses pendaftaran telah berakhir pada akhir Juli 2021 lalu.

Kemudian hasil seleksi administrasi juga telah diumumkan pada awal Agustus 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir dari Tribunnews.com, tes SKD pada CPNS 2021 akan digelar dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Kendati kepastian waktu pelaksanaan SKD belum diumumkan, panitia telah mengumumkan sejumlah informasi berkaitan dengan SKD.

Termasuk kisi-kisi materi hingga nilai ambang batas atau passing grade.

Baca juga: Simak Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum, Disabilitas, Cumlaude, hingga Diaspora

Dalam tes SKD CPNS 2021, pelamar akan dihadapkan dengan 110 soal dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Sementara, nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi segera Diumumkan, Simak Kembali Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021

Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Berikutnya, nantinya pelamar yang lolos SKD akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas bagaimana penentuan peserta SKB, apakah semua pelamar yang dinyatakan lolos passing grade SKD bisa melanjutkan mengikuti tes SKB?

Untuk diketahui, tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Berdasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan.

Baca juga: Ada Perubahan, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek

Sehingga peserta SKB akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai masih sama, maka semua pelamar itu akan diikutkan sebagai peserta SKB.

Sebagai contoh, jika nilai total sama maka peserta yang mempunyai nilai TKP yang tertinggi akan lolos.

Namun jika nilai total dan TKP juga sama, maka peserta nilai TIU yang lebih tinggi akan lolos.

Jika ternyata nilai TKP, TIU dan TWK juga sama, maka pelamar tetap akan diikutkan dalam tes SKB.

Untuk diketahui, nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Soal pada materi kelompok TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang disosialisasikan Kemenpan RB, Kamis (29/07/2921).
Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang disosialisasikan Kemenpan RB, Kamis (29/07/2921). (Tangkap layar YouTube Kementerian PANRB)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Semua Peserta SKD yang Lolos Passing Grade Bisa Ikuti Tes SKB CPNS, Ini Ketentuannya,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved