CPNS 2021

Simak Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum, Disabilitas, Cumlaude, hingga Diaspora

Ketentuan nilai ambang batas itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Editor: Sugi Hartono
Handover
Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nilai ambang batas atau passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akhirnya diumumkan.

Dikutip dari Tribunnews.com, passing grade SKD CPNS 2021 diumumkan Kemenpan RB melalui YouTube resminya pada Kamis (29/7/2021).

Adapun ketentuan nilai ambang batas itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa dinyatakan lolos seleksi.

Sementara, ujian SKD akan diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: Ada TWK, TIU, dan TKP

Mengenal Ujian SKD

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 yang terdiri dari materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan 110 soal tersebut, kecuali pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Baca juga: Masa Pendaftaran Sudah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Passing Grade dan Bobot Nilai

Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain formasi umum, nilai ambang batas berlaku hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved