Rangkuman Fakta Warga Bekasi Gagal Daftar Vaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain
Kasus gagal mendaftar vaksinasi karena NIK digunakan orang lain itu dialami oleh Wasit Ridwan (47), warga Bekasi, Jawa Barat.
Penjelasan Disdukcapil Kab. Bekasi
Menanggapi masalah yang dialami Wasit, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya memberikan penjelasannya.
Hudaya memastikan Wasit merupakan warga Kabupaten Bekasi.
"Data Wasit Ridwan saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," katanya dikutip dari Kompas.com.
Kendati begitu, ia tidak berani memastikan bagaimana NIK Wasit bisa dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Baca juga: Sempat Viral karena Tawarkan Barter Sepatu dengan Susu Anak, Pria di Solo Kini Diangkat Jadi Linmas
Hudaya menuturkan, pihaknya tidak mengetahui Lee In Wong menggunakan dokumen apa sehingga bisa mengikuti vaksinasi dengan NIK milik Wasit.
"Kalau NIK double bisa terjadi tapi belum terbit KTP elektronik. Itu namanya NIK ganda, duplikat. Tapi kalau sudah terbit KTP elekronik, tidak mungkin double karena dia terkunci di iris mata dan sidik jari," ujarnya.
Wasit tetap bisa vaksin
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan memastikan Wasit akan tetap bisa menerima vaksin Covid-19.
“Intinya saya memastikan Pak Wasit akan tetap dapat vaksin,” ucap Dani, dikutip dari Wartakotalive.
Dani berbanji akan menelusuri masalah yang sedang dialami Wasit.
Baca juga: Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya Berikut Ini
Menurutnya, jika memang terjadi kesalahan, harus ada langkah perbaikan.
"Kemudian urusan NIK saya akan tugaskan kadisdukcapil mengonfirmasi dan klarifikasi ke Pak Dirjen," tegasnya.
Pengakuan Lee In Wong
Pihak kepolisian dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penelusuran atas kasus NIK Wasit.