Kasus Pasutri Buang Bayi yang Baru Lahir ke Sumur: Pelaku Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah

Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi penemuan mayat bayi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap atas kasus pembunuhan.

Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku disebut juga sempat melakukan penganiayaan terhadap sang bayi sebelum membuangnya.

Baca juga: Rangkuman Fakta Warga Bekasi Gagal Daftar Vaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain

1. Berawal dari penemuan mayat bayi

Dirangkum dari TribunPekanbaru, kasus mulai terungkap dari penemuan mayat bayi di dalam sumur pada Senin (2/8/2021).

Lokasinya berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kondisi korban saat itu sudah mengeluarkan bau tak sedap.

Belakangan terungkap orang tua bayi malang itu adalah DR dan NY.

Baca juga: Kisah Bocah Terjebak di Mesin Cuci Jadi Viral di Medsos: Awalnya Merajuk karena Dimarahi sang Ibu

2. Kronologi pembunuhan

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand membeberkan kronologi kasus ini.

Kejadian bermula saat NY melahirkan bayinya di kamar mandi pada Sabtu (31/7/2021).

NY rupanya dibuat panik karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu terus menangis.

Ia pun langsung menganiaya anak yang baru saja ia lahirnya itu.

Baca juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes sebut Ada 5 Provinsi di Luar Jawa Alami Kenaikan Kasus Tertinggi

Adapun menurut hasil autopsi ditemukan memar di leher dan bibir sang bayi.

"Memar tersebut diperkirakan akibat benda tumpul," kata Koko, dikutip dari TribunPekanbaru.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved