Kasus Pasutri Buang Bayi yang Baru Lahir ke Sumur: Pelaku Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah
Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap atas kasus pembunuhan.
Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku disebut juga sempat melakukan penganiayaan terhadap sang bayi sebelum membuangnya.
Baca juga: Rangkuman Fakta Warga Bekasi Gagal Daftar Vaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain
1. Berawal dari penemuan mayat bayi
Dirangkum dari TribunPekanbaru, kasus mulai terungkap dari penemuan mayat bayi di dalam sumur pada Senin (2/8/2021).
Lokasinya berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kondisi korban saat itu sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Belakangan terungkap orang tua bayi malang itu adalah DR dan NY.
Baca juga: Kisah Bocah Terjebak di Mesin Cuci Jadi Viral di Medsos: Awalnya Merajuk karena Dimarahi sang Ibu
2. Kronologi pembunuhan
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand membeberkan kronologi kasus ini.
Kejadian bermula saat NY melahirkan bayinya di kamar mandi pada Sabtu (31/7/2021).
NY rupanya dibuat panik karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu terus menangis.
Ia pun langsung menganiaya anak yang baru saja ia lahirnya itu.
Baca juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes sebut Ada 5 Provinsi di Luar Jawa Alami Kenaikan Kasus Tertinggi
Adapun menurut hasil autopsi ditemukan memar di leher dan bibir sang bayi.
"Memar tersebut diperkirakan akibat benda tumpul," kata Koko, dikutip dari TribunPekanbaru.