CPNS 2021

Simak Cara Ajukan Sanggah Terkait Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Pihak panitia membuka kesempatan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com
Ilustrasi rekrutmen CPNS pada tahun 2021 

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Selain itu, dimungkinkan terdapat perbedaan jadwal tahap seleksi di setiap instansi.

Sehingga pelamar perlu memperhatikan informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 di masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Simak Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum, Disabilitas, Cumlaude, hingga Diaspora

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

(Tribunnews.com/Mohay)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021 dan Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved