PPKM Kendari

Perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus, Kota Kendari Tetap Level 3, Ini Aturannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Tangkapan layar salinan Inmendagri
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Sultra tersebut bersamaan dengan 16 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Sesuai yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mulai berlaku Selasa 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk menetapkan PPKM Level 3.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Kendari, Konawe, Baubau Diperpanjang, 17 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tenggara

Aturan PPKM Level 3

Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

Baca juga: PPKM Level 3 Kendari Dinilai Berdampak Buruk, Mahasiswa Blokade Jalan Menuju Kantor Wali Kota

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

* Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

* Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved