Kehabisan Bensin, Pasutri Begal Sopir Taksi Online: Kini Terancam Penjara 9 Tahun

Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembegalan.

Editor: Sugi Hartono
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembegalan.

Dua pelaku yang terdiri atas Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21) itu melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online, Asruddin (55).

Adapun kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pembegalan di Karawang, Jawa Barat pada 30 Mei 2021, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Diduga Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Bermula dari kehabisan bensin

Diberitakan Kompas.com, awalnya kedua pelaku berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.

Kala itu mereka hendak ke Banten untuk mencari pekerjaan.

Namun setiba di Ciasem, Subang, mobil yang mereka sewa itu kehabisan bensin.

Mereka lantas meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.

Baca juga: Tuding Rumah Sakit Perjualbelikan Oksigen, Pria 22 Tahun Ditangkap: Kasus Berakhir Damai

Sewa taksi online

Pelaku kemudian menyewa taksi daring (online) yang dikendarai korban Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.

Mereka meminta diantarkan ke Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Saat itu, mereka beralasan kepada sopir taksi online hendak mengunjungi saudara.

"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.

Namun, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.

Baca juga: Data Sebaran Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia, Selasa 3 Agustus 2021

Pelaku sempat aniaya korban

Tidak lama setelah itu, Adi kemudian pura-pura menelepon saudaranya.

Sementara sang istri memberi kode dan langsung mencekik sopir.

Adi lalu memukul dan menggigit korban.

"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban. Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," bebernya.

Tersangka Adi kemudian merebut posisi duduk korban.

Korban lalu membuka pintu mobil dan melarikan diri.

"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban berteriak dan meminta pertolongan," ujarnya.

Baca juga: Kini Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19, Berikut Syaratnya: Usia Kandungan hingga Tekanan Darah

Pelaku diamankan warga

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatanginya.

Mereka lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.

Tak jauh dari tempat kejadian, kendaraan yang dibawa pelaku terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.

Pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh warga tanpa perlawanan.

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ungkap Oesman.

Keduanya diketahui tidak embawa telepon genggam dan KTP.

Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.

Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.

"Kami kehabisan bensin," katanya.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Bintang di Surga - Peterpan: Masih Ku Merasa Angkuh, Terbangkan Anganku Jauh

Terancam hukuman penjara 9 tahun

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Ide dari si Istri,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved