Kehabisan Bensin, Pasutri Begal Sopir Taksi Online: Kini Terancam Penjara 9 Tahun

Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembegalan.

Editor: Sugi Hartono
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembegalan.

Dua pelaku yang terdiri atas Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21) itu melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online, Asruddin (55).

Adapun kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pembegalan di Karawang, Jawa Barat pada 30 Mei 2021, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Diduga Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Bermula dari kehabisan bensin

Diberitakan Kompas.com, awalnya kedua pelaku berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.

Kala itu mereka hendak ke Banten untuk mencari pekerjaan.

Namun setiba di Ciasem, Subang, mobil yang mereka sewa itu kehabisan bensin.

Mereka lantas meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.

Baca juga: Tuding Rumah Sakit Perjualbelikan Oksigen, Pria 22 Tahun Ditangkap: Kasus Berakhir Damai

Sewa taksi online

Pelaku kemudian menyewa taksi daring (online) yang dikendarai korban Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.

Mereka meminta diantarkan ke Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Saat itu, mereka beralasan kepada sopir taksi online hendak mengunjungi saudara.

"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.

Namun, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.

Baca juga: Data Sebaran Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia, Selasa 3 Agustus 2021

Pelaku sempat aniaya korban

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved