Kehabisan Bensin, Pasutri Begal Sopir Taksi Online: Kini Terancam Penjara 9 Tahun
Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembegalan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembegalan.
Dua pelaku yang terdiri atas Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21) itu melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online, Asruddin (55).
Adapun kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pembegalan di Karawang, Jawa Barat pada 30 Mei 2021, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Diduga Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam Ikan
Bermula dari kehabisan bensin
Diberitakan Kompas.com, awalnya kedua pelaku berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.
Kala itu mereka hendak ke Banten untuk mencari pekerjaan.
Namun setiba di Ciasem, Subang, mobil yang mereka sewa itu kehabisan bensin.
Mereka lantas meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.
Baca juga: Tuding Rumah Sakit Perjualbelikan Oksigen, Pria 22 Tahun Ditangkap: Kasus Berakhir Damai
Sewa taksi online
Pelaku kemudian menyewa taksi daring (online) yang dikendarai korban Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.
Mereka meminta diantarkan ke Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.
Saat itu, mereka beralasan kepada sopir taksi online hendak mengunjungi saudara.
"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.
Namun, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.
Baca juga: Data Sebaran Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia, Selasa 3 Agustus 2021
Pelaku sempat aniaya korban