Virus Corona
Bantuan Subsidi Gaji Bakal Segera Cair, Simak Syarat hingga Daftar Daerah Penerima Berikut Ini
Sejumlah bantuan akan disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini, termasuk Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah bantuan akan disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini.
Satu di antaranya ialah Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU).
Adapun BSU dijadwalkan cair pada bulan Agustus ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, subsidi gaji tahun ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta dan ditransfer melalui rekening penerima.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Syarat Penerima BSU
Tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan upah ini.
Pasalnya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan layak sebagai penerima.
Termasuk di antaranya ialah penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial (jamsos) BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (3/8/2021), berikut syarat penerima subsidi gaji.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;