Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri dan Pihak Hotel Dikenai Denda
Seleb TikTok Juy Putri dikenai denda lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah masa PPKM Level 4.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleb TikTok Juy Putri dikenai denda lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah masa PPKM Level 4.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemilik nama lengkap Julia Eka Putri Istanti (18) itu merayakan ulang tahunnya beberapa waktu lalu di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Video pesta ulang tahun sang seleb pun menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Jadwal Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020 Hari Ini: The Daddies Hadapi Wakil Taiwan di Semifinal
Buntutnya, kini Juy Putri dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi denda senilai Rp 12 juta.
Putusan itu dibacakan dalam sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.
Baca juga: Sinopsis Film Korea More Than Family: Kisah Krystal f(x) Mencari Ayah Kandungnya
Adapun dalam persidangan yang digelar secara daring (online), Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.
Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4.
Teman sekaligus penyelenggara acara didenda Rp 2 juta, hotel didenda Rp 17 juta
Tak hanya Juy Putri, penyelenggara acara dan pihak hotel juga ikut diberi sanksi.
Teman-teman Juy Putri yang juga menyelenggara acara masing-masing didenda Rp 2 juta.
Baca juga: Deretan Seleb yang Tersandung Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Di sisi lain, Hotel Aston Imperial Bekasi selaku tempat penyelenggaraan acara ikut dikenai denda atas kasus tersebut.
Hakim menjatuhi hukuman denda kepada pihak Hotel Aston Imperial Bekasi sebesar Rp17.000.000 atas pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi Olivia Anggraeni mengatakan, pihaknya menerima sanksi yang dijatuhi hakim dan telah membayarkan denda sesuai vonis.