Deretan Seleb yang Tersandung Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berikut deretan seleb Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa yang telah dirangkum Tribunnews.com.

Editor: Sugi Hartono
Serambinews.com
Selebgram Aceh, Herlin Kenza usai penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan selama 8 jam di Polres Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pada masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

Mulai dari memakai masker hingga menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Namun, rupanya tidak sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Tidak jarang mereka harus berurusan dengan hukum atas kasus pelanggaran tersebut.

Adapun kasus pelanggaran prokes juga turut menyandung sejumlah selebritis.

Termasuk para seleb berikut, yang sebelumnya juga sempat membagikan aksi mereka di media sosial.

Unggahan mereka itu pun menyebar dan menjadi viral.

Padahal dalam unggahannya diperlihatkan para selebgram itu melakukan pelanggaran.

Baca juga: Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Kini Diduga Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai Standar

Misalnnya kasus menimpa selebgram asal Aceh Herlin Kenza (26) belum lama ini.

Karena aksinya mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Berikut deretan seleb Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa yang telah dirangkum Tribunnews.com.

1. Seleb TikTok Juyyputri

Juyyputri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM.
Juyyputri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM. (Kolase)

Baru-baru ini pesta ulang tahun seorang seleb TikTok bernama Juyyputri menjadi sorotan.

Hal tersebut lantaran pesta ulang tahun yang dilaksanakan diduga di sebuah hotel mewah tersebut dianggap telah melanggar prokes.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved