PPKM Kendari

Dampak PPKM, Disnaker Kendari Terima Aduan Sejumlah Perusahaan yang Mulai PHK Karyawan 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mendapatkan sejumlah aduan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mendapatkan sejumlah aduan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.

Hingga saat ini, Disnaker Kendari mencatat sekira 7 perusahaan telah melapor. 

PHK ini akibat pendapatan perusahaan semakin menurun akibat pandemi Covid-19 terlebih lagi pemberlakuan PPKM level 3 Kendari.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Kendari, Rumah Makan Kampong Bakau Potong Gaji dan Kurangi Hari Kerja Karyawan

Sejumlah perusahaan itu, terpaksa merumahkan karyawan.

Ada juga mesti mempekerjakan karyawan dengan sistem sift untuk menghindari pengurangan karyawan.

"Ada yang karyawannya dirumahkan, ada yang berlakukan sift. Sehingga berdampak pengurangan gaji," katanya saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Hingga saat ini pihak Disnaker Kendari masih mendata berapa jumlah karyawan yang telah di PHK.

Susianti berharap, perusahaan mestinya melaporkan jika terjadi pemutusan kerja dan jika perusahaan mengalami gulung tikar.

"Jika terdampak silakan melapor. Lebih lanjut kita lakukan pendataan," ungkapnya.

Bantuan Subsidi Gaji

Simak deretan bantuan pemerintah 2021, dari kartu prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung tunai.
Simak deretan bantuan pemerintah 2021, dari kartu prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung tunai. (handover)

Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan di tengah penerapan PPKM.

Diketahui, saat ini kebijakan PPKM masih berlangsung dalam rangka menekan penularan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan saat Demo Tolak PPKM, Mahasiswa Coret-coret Gedung DPRD Sultra

Dalam penerapan PPKM, pemerintah menerapkan pembagian wilayah menjadi empat level berdasarkan kasus infeksi.

Bagi pekerja di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 3 dan level 4 akan menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved