PPKM Kendari
PPKM Level 3 Kendari, Rumah Makan Kampong Bakau Potong Gaji dan Kurangi Hari Kerja Karyawan
Sedikitnya 140 karyawan Rumah Makan Kampung Bakau Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus merasakan dampak PPKM level 3.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sedikitnya 140 karyawan Rumah Makan Kampong Bakau Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus merasakan dampak PPKM Level 3.
Menejemen Kampong Bakau harus mengeluarkan kebijakan untuk terus beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Mulai dari mengurangi hari kerja hingga memotong gaji karyawan.
"Saat ini kita berlakukan 1 hari masuk, satu hari libur. Sehingga dengan aturan itu berdampak pada pengurangan salary. Sebab kita tidak ingin ada yang dirumahkan, kita berfikir mau dirumahkan kasian," kata Menejer Kampong Bakau, Jumadin saat ditemui, Jumat (30/7/2021).
Kampong Bakau beroperasi hanya sampai pukul 17.00 Wita, padahal sebelumnya pukul 21.30 Wita.
Sedangkan Cafe Bakau yang juga bagian dari Kampong Bakau, beroperasi sampai pukul 21.00 Wita dari sebelumnya sampai pukul 23.00 Wita.
Keadaan ini, membuat Kampung Bakau mengalami penurunan omzet hingga 70 persen.
Baca juga: GM Rumah Makan Kampung Bakau Tepis Pesan Berantai Menyebut Belasan Karyawannya Positif Covid-19
"Kita ada penurunan omzet cukup signifikan sampai 70 persen," ucapnya.
Lippo Plaza
Imbas PPKM level 3, Lippo Plaza Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak sepi.
Bahkan, dua restoran ditutup untuk sementara waktu.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, telah diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Kendari tersebut berlaku Senin 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.
Beberapa aturan dalam perpanjangan PPKM sudah diberlakukan, seperti pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan.