PN Kendari Anulir Status Tersangka Dirut PT Toshida, Kejati Sultra Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Pengadilan Negeri PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengabulkan praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Humas Pengadilan Negeri Kendari Kelik Trimargo (kiri) dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody (kanan). 

Sebagaimana diketahui, tersangka dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh pihak Kejati Sultra.

Mereka yakni Laode Sinarwan Oda dan Yusmin.

Praperadilan Yusmin ditolak hakim, sebaliknya Laode Sinarwan dikabulkan PN Kendari.

“Tapi kami akan mempelajari kembali apa maksud putusan hakim, karena seharusnya sama semua format surat panggilan kepada tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia,” jelasnya.

Dody melanjutkan perkara yang menjerat Laode Sinarwan Oda tak berakhir.

Kejati Sultra bakal menerbitkan sprindik baru dan kembali akan menjerat tersangka dugaan korupsi perizinan tambang PT Toshida Indonesia.

“Setelah putusan ini, kami akan pelajari risalah hakim. Kemudian akan diterbitkan sprindik baru untuk menjerat tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, PT Toshida Indonesia dinilai melanggar karena tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) selama 11 tahun.

Tindakan perusahaan tambang tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp207 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved