PN Kendari Anulir Status Tersangka Dirut PT Toshida, Kejati Sultra Bakal Terbitkan Sprindik Baru
Pengadilan Negeri PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengabulkan praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Sebagaimana diketahui, tersangka dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh pihak Kejati Sultra.
Mereka yakni Laode Sinarwan Oda dan Yusmin.
Praperadilan Yusmin ditolak hakim, sebaliknya Laode Sinarwan dikabulkan PN Kendari.
“Tapi kami akan mempelajari kembali apa maksud putusan hakim, karena seharusnya sama semua format surat panggilan kepada tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia,” jelasnya.
Dody melanjutkan perkara yang menjerat Laode Sinarwan Oda tak berakhir.
Kejati Sultra bakal menerbitkan sprindik baru dan kembali akan menjerat tersangka dugaan korupsi perizinan tambang PT Toshida Indonesia.
“Setelah putusan ini, kami akan pelajari risalah hakim. Kemudian akan diterbitkan sprindik baru untuk menjerat tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, PT Toshida Indonesia dinilai melanggar karena tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) selama 11 tahun.
Tindakan perusahaan tambang tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp207 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)