Deretan Seleb yang Tersandung Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berikut deretan seleb Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa yang telah dirangkum Tribunnews.com.

Editor: Sugi Hartono
Serambinews.com
Selebgram Aceh, Herlin Kenza usai penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan selama 8 jam di Polres Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021) 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar prokes dan dikenai sanksi administrasi sesuai Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Nomor 2 Tahun 2020 berupa denda 100 ribu rupiah per kepala.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Selebgram Makassar: Satgas Covid-19 Panggil 12 Orang

Sayangnya kegiatan mereka tersebut tidak mengindahkan standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Mereka yang terlibat kemudian diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan berlangsung. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.

Belasan selebgram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.

3. Selebgram Herlin Kenza

Selebgram Aceh Herlin Kenza
Selebgram Aceh Herlin Kenza (Instagram @herlinkenza)

Herlin Kenza (26), selebgram asal Aceh kini dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut bermula saat dirinya diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.

Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.

Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.

Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Selain pemilik toko, polisi juga memanggil Herlin Kenza.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved