Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Kini Diduga Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai Standar
Belum selesai dengan kasus kerumunan, kini Herlin Kenza dikabarkan melakukan pelanggaran hukum lainnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nama selebgram asal Aceh, Herlin Kenza tengah menjadi perbincangan hangat.
Hal itu bermula ketika Herlin Kenza tersandung kasus kerumunan di sebuah toko di Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021).
Buntut dari kasus tersebut, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum selesai dengan kasus kerumunan, kini Herlin Kenza dikabarkan melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Borong Bubur di Warung yang Gratiskan Makanan untuk Pasien Covid-19
Ia disebut akan dikenai sanksi tilang lantaran menggunakan pelar nomor mobil yang tidak sesuai aturan.
Polda Aceh menilai, mobil berpelat 'BL H32 LIN' yang dipamerkan Herlin Kenza di Instagramnya beberepa waktu lalu tidak memenuhi standar.

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh. Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).
"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.
Baca juga: Kata Dokter Soal Perbedaan Hasil Rontgen Paru-paru Pasien Covid-19 yang Sudah Divaksin & yang Belum
Berkait dengan masalah tersebut, pihak kepolisian disebut akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza.
"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.
Sebagai informasi, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.
Baca juga: Masa Pendaftaran Sudah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.
Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.