PPKM Kendari

Selama PPKM Level 3 di Kendari, Warga Diizinkan Gelar Pesta Tapi Tanpa Hidangan Makanan Tamu

Selama pemberlakuan tersebut, ada aktivitas yang sebelumnya dilarang atau ditiadakan sementara.Kemudian mendapat kelonggaran atau diperbolehkan.

Editor: Laode Ari
Handover
Aparat Polsek Mandonga dan Satpol PP tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan resepsi pernikahan, beberapa waktu lalu. Sekarang menggelar pesta sudah diperbolehkan asal tidak minghidangan makanan untuk tamu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kendari diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama pemberlakuan tersebut, ada beberapa aktivitas yang sebelumnya dilarang atau ditiadakan sementara.

Kemudian mendapat kelonggaran atau diperbolehkan saat PPKM Level 3.

Seperti peribadatan di tempat ibadah, makanan di restoran atau warung makan hingga menggelar resepsi atau pesta.  

Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari yang ditetapkan 26 Juli 2021, poin 9 menyatakan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) bisa dilaksanakan jika kapasitas peserta yang hadir tak lebih dari 25 persen.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3, Masuk Kota Kendari Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021

Kemudian pemilik atau penanggunjawab kegiatan tidak boleh menyajikan makanan atau minuman di tempat resepsi, sehingga membuat tamu berkerumun. 

Meski sudah mendapat kelonggaran, namun beberapa poin kegiatan yang diatur dalam surat edaran tersebut masih dipantau oleh pemerintah setempat.

Selain itu, warga selalu diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan di saat Covid-19 ini.

Berikut 15 aturan PPKM level 3 sesuai SK Wali Kota Kendari

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) dan WFH 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik.

Perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari- hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan.

Dibuka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.

Baca juga: Covid-19 di Sulawesi Tenggara Melonjak saat PPKM Mikro, Gedung Isolasi Eks SMA Angkasa Nyaris Penuh

5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi lokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis kementerian agama

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan dak ada hidangan makanan ditempat;

10. Seluruh kegiatan pada acara publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;

Baca juga: PPKM Level 3 Konawe Hingga 2 Agustus, Berikut Aktivitas yang Dilonggarkan, Tempat Ibadah Dibuka

11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu;

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved