PPKM Kendari

Selama PPKM Level 3 di Kendari, Warga Diizinkan Gelar Pesta Tapi Tanpa Hidangan Makanan Tamu

Selama pemberlakuan tersebut, ada aktivitas yang sebelumnya dilarang atau ditiadakan sementara.Kemudian mendapat kelonggaran atau diperbolehkan.

Editor: Laode Ari
Handover
Aparat Polsek Mandonga dan Satpol PP tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan resepsi pernikahan, beberapa waktu lalu. Sekarang menggelar pesta sudah diperbolehkan asal tidak minghidangan makanan untuk tamu. 

5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi lokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis kementerian agama

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan dak ada hidangan makanan ditempat;

10. Seluruh kegiatan pada acara publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;

Baca juga: PPKM Level 3 Konawe Hingga 2 Agustus, Berikut Aktivitas yang Dilonggarkan, Tempat Ibadah Dibuka

11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu;

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved