PPKM Baubau
Guru TK di Baubau Mengaku Sedih Umumkan Perpanjangan PPKM, Sebut Muridnya Rindu Sekolah Tatap Muka
Seorang guru Taman Kanak-kanak di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sedih.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sedih.
Guru TK Kuncup Melati, Mariasa tak bisa menahan sedih saat mengumumkan perpanjangan PPKM kepada muridnya.
Apalagi, para murid kerap menanyakan kapan mereka bisa mengikuti sekolah tatap muka.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mengharuskan sekolah secara daring berlanjut.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Level 3 di 15 kabupaten/kota mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
"Iya mau diapa, sudah aturan dan harus kita jalankan. Tapi para murid ini sudah rindu sekolahj tatap muka," kata Guru TK Kuncup Melati Kota Baubau itu, melalui telepon Senin (26/7/2021).
Guru TK yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau, Sultra itu juga mengatakan proses pembelajaran secara daring tak begitu efektif.
"Repot yah, apalagi kita harus mengajari anak-anak bukan SD, SMP atau SMA yang kebanyakan materi diajarkan," ujar Mariasa
Katanya, mengajar anak-anak usia dini harus lebih interaktif dengan memberikan keterampilan secara tatap muka.
"Anak anak usia dini kan harus banyak main, jadi setiap materi yang kita berikan harus dibarengi dengan sejenis permainan dan itu tentu akan lebih efektif daripada secara daring," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Sultra Masih Godok Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Soal Penerapan PPKM Level 3
Tak hanya itu, Mariasa mengatakan, sebenarnya proses pembelajaran secara daring bukan hanya berdampak pada murid, namun juga mempunyai dampak tersendiri terhadap para guru.
"Sisi positif nya tentu dari segi waktu saat ini kita lebih banyak menghabiskannya bersama keluarga yah namun di sisi lain akhirnya kita guru juga terbawa suasana jadi agak sedikit malas selama dirumahkan," tutupnya.
PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Level 3 di 15 kabupaten/kota mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Hal itu seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.
Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Berlanjut, di Sultra Level 3 ada 15 Daerah, Hanya 2 Daerah Dapat Bantuan Beras
Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan,
sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall,
tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas,
pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
* Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
* Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
10. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
11. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
Baca juga: 4 Jenis Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan pada Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
* Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
* Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
* Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
* Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)