Terbangun Gegara Tangis Anak, Sang Ayah Tega Bunuh Balita 3,5 Tahun, Pukul Bayi hingga Tewas
Terbangun gegara tangis anak, sang ayah tega bunuh bayi 3,5 tahun, pukul balita hingga tak sadarkan diri dan tewas.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terbangun gegara tangis anak, sang ayah tega bunuh bayi 3,5 tahun, pukul balita hingga tak sadarkan diri dan tewas.
Tega nian perbuatan IS (25), seorang pria di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sang ayah tega membunuh anak kandung sendiri yang baru berusia 3,5 tahun yakni CA.
Bayi di bawah lima tahun (balita) tersebut meregang nyawa setelah dipukul ayah kandungnya tersebut.
Sang ayah memukul anak kandungnya tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali hingga tak sadarkan diri dan tewas.
Baca juga: Ibu Umur 19 Tahun Bunuh Bayi Pakai Cutter, Kesal Suami Tak Mau Urus Anak saat Sakit
Motif pembunuhan yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya yang masih balita tersebut sepele.
Awalnya, tangis sang anak membuat ayahnya terbangun.
Setelah terbangun dari tidurnya, sang ayah kemudian melihat ke arah anaknya yang terus-menerus menangis.
Ternyata, sang anak menangis gegara buang air kecil.
Kesal dengan hal itu, sang ayah lalu memarahi anaknya yang masih balita tersebut.
Tak hanya memarahi sang anak.
Sang ayah kalap dan memukul anaknya yang masih balita pada bagian punggung sebanyak 3 kali.
“Pelaku inisial IS memarahi dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort atau Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.
Akibat pemukulan dari sang ayah, sang anak yang baru berusia 3,5 tahun tersebut terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.
“Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku melihat anaknya tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Selanjutnya, balita tersebut dilarikan ke rumah sakit (RS) namun nyawanya tak tertolong.
CA dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 24 Juli 2021 dini hari.

Kronologis Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandung itu terjadi di rumah pelaku, Jalan Yulius, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
“Kejadiannya sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin dilansir TribunPadang.com.
Ferlyanto menjelaskan, kejadian itu berawal sekira pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan pelaku.
Saat itu, pelaku terbangun karena anaknya menangis.
Pelaku kemudian melihat ke arah anaknya.
Baca juga: 2 Bocah ABG Bunuh Kakek-kakek, Cucu Korban Juga Diserang sampai Kritis
Selanjutnya, pelaku menanyakan sebab anaknya menangis.
Ternyata karena buang air kecil.
Ia kemudian memarahi CA.
IS juga memukuli anaknya sebanyak tiga kali.
“Lalu pelaku inisial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali,” jelas Iptu Ferlyanto Pratama.
Akibat pemukulan tersebut, korban yang masih balita terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.
“Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku melihat anaknya tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Korban Meninggal Dunia
Kakak ipar IS, Y yang mendengar peristiwa tersebut kemudian mendatangi rumah IS.
“Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat,” kata Iptu Ferlyanto dilansir Kompas.com.
IS kaget saat melihat korban sudah tak sadarkan diri dan segera melarikan CA ke rumah sakit.
“Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadarkan diri dan membawa keluar,” jelas Iptu Ferlyanto.
Selanjutnya dibantu tetangga, CA dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Naik Travel Ngaku Bawa Ayam, Ibu Ini Ternyata Bawa Mayat Bayi, Tercium Bau Busuk
Meski mendapat perawatan, nyawa balita berusia 3,5 tahun tersebut tak tertolong.
Korban CA dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari.
Tak terima keponakannya tewas dianiaya pelaku yang juga ayak korban, sang ipar Y kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.
Tak butuh waktu lama, IS akhirnya ditangkap.
Diberitakan TribunPadang.com, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Iptu Ferlyanto.(*)
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Rezi Azwar, Kompas.com/Perdana Putra)