PPKM Level 4 Diperpanjang, Perpanjangan hingga 2 Agustus 2021, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 meski sejumlah aktivitas masyarakat dilonggarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-memperpanjang-ppkm-level-4-miulai-senin-26-juli-2021.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 meski sejumlah aktivitas masyarakat dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu 25 Juli 2021, resmi memperpanjang PPKM level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski demikian, pada perpanjangan kali ini sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat bakal dilonggarkan.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: Apa Arti PPKM Level 4, Perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, 2, 3?
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” kata Presiden Jokowi.
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka.
Kini warung makan kategori tersebut dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, dan pedagang asongan.
Baca juga: Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar