PPKM Level 4 Diperpanjang, Perpanjangan hingga 2 Agustus 2021, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 meski sejumlah aktivitas masyarakat dilonggarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-memperpanjang-ppkm-level-4-miulai-senin-26-juli-2021.jpg)
Selain itu, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.
Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda (pemerintah daerah),” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 20 Juli 2021 lalu, menegaskan, apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat mulai 26 Juli 2021.
“Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo kala itu.
Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jokowi menekankan pelonggaran tersebut, baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.
Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat.
Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.
“Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," jelas Presiden Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor.
Aturan PPKM Level 4
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro pada 21-25 Juli lalu, berikut pengaturan PPKM Level 4:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: