Virus Corona
Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerima
Pemerintah mengumumkan, bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar baik untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah mengumumkan, bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.
Diketahui, bantuan subsidi gaji bukanlah program baru dari pemerintah.
Sebelumnya program bantuan subsidi gaji juga pernah dilaksanakan.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia, Minggu 25 Juli 2021
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker menyampaikan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Adapun bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Sudah Divaksin Covid-19? Simak Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Berikut Ini
Syarat Mendapatkan BSU:
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021
- Upah di bawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini,