Virus Corona

Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerima

Pemerintah mengumumkan, bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.

Editor: Sugi Hartono
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang bantuan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar baik untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah mengumumkan, bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.

Diketahui, bantuan subsidi gaji bukanlah program baru dari pemerintah.

Sebelumnya program bantuan subsidi gaji juga pernah dilaksanakan.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia, Minggu 25 Juli 2021

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker menyampaikan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Adapun bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Baca juga: Sudah Divaksin Covid-19? Simak Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Berikut Ini

Syarat Mendapatkan BSU:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved