Virus Corona
Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerima
Pemerintah mengumumkan, bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021
- Upah di bawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini,