4 Jenis Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan pada Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Berikut 4 jenis aktivitas ekonomi masyarakat dilonggarkan pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut 4 jenis aktivitas ekonomi masyarakat dilonggarkan pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu 25 Juli 2021 malam resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski demikian, pemerintah memutuskan melonggarkan 4 jenis aktivitas ekonomi masyarakat pada perpanjangan PPKM kali ini.
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021).
Dalam keterangannya dikutip TribunnewsSultra.com dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.
“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden menambahkan.
Meski memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM tersebut.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait,” jelas Presiden Jokowi.
Baca juga: Apa Arti PPKM Level 4, Perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, 2, 3?
Tren Kasus Covid-19

Menurut Presiden Joko Widodo, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan.
Tren tersebut seperti yang terjadi dibeberapa provinsi di Pulau Jawa.
Namun demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal.
Untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” katanya.
Waspada Varian Baru
Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.
Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi.
Diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Kepala Negara mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama bahu membahu melawan pandemi ini.
“Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini,” ujarnya.
“Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Presiden Jokowi menambahkan.(*)