Mabuk hingga Marah-marah Sendiri, Pemuda 22 Tahun Tikam Pemotor hingga Tewas: Dikira Temannya
Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial N (22).
N nekat menikam seorang pengendara motor hingga tewas.
Baca juga: Protes Ayah Sudah Punya Pacar padahal Belum Cerai dari Ibunya, Anak Malah Dianiaya Ayah
Pengendara motor itu adalah adalah H (24), warga Kecamatan Gending.
Saat kejadian, pelaku dalam keadaan kalut karena menenggak minuman keras (miras).
Ia emosi saat diteriaki oleh korban dan dua temannya.
Pelaku mengira bahwa korban adalah temannya.
Baca juga: Kakek-kakek Ditemukan Tewas di Pelabuhan, Kondisi Terikat Tali Jangkar Speedboat
Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Kamis (22/7/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Berselang 8 jam kemudian, Tim Satreskrim Polresta Probolinggo dapat meringkus N yang berusaha kabur ke Pasuruan.
N pun harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Probolinggo.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Mohammad Khoiril mengatakan, saat peristiwa terjadi tersangka dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras).
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Posisi Duduk di Puskesmas, gara-gara Kehabisan Oksigen
Karena pengaruh miras itu pula pikiran N tak terkontrol hingga kalut.
"Hasil pemeriksaan awal, kondisi pelaku kala itu sedang marah karena pengaruh miras."
"Ia pun mengejar korban dan berkelahi. Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan sebilah pisau," katanya, Kamis (22/7/2021).
Khoiril menyebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dan subsider 354 KUHP Penganiayaan Berat. Dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.
Baca juga: Sakit Hati, Pria Ini Aniaya Mantan Bosnya Juragan Pakaian hingga Tewas