PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Wali Kota Sulkarnain Kadir: Petugas Bertindak Humanis Pada Warga

Sulkarnain mengatakan jika masyarakat belum sepenuhnya menerima kebijakan pemerintah, petugas memberikan penjelasan dengan lebih sabar.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancarai terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kendari. 

PPKM Mikro di 17 Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tak hanya berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PPKM berskala mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut juga diterapkan diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.

Perluasan penerapan PPKM Mikro Sulawesi Tenggara di 15 kabupaten dan 2 kota tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021).

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga

Baca juga: PPKM Mikro di Konawe, Satgas Covid-19 Sasar Tempat Keramaian, Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Surat Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) atas Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Sultra.

Dalam surat yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penerapan PPKM Mikro Sultra tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dalam instruksinya, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan PPKM mikro Kendari.

Sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro.

Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan Wali Kota Baubau AS Thamrin dan bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut- turut.

“Untuk itu para bupati/ wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tulis poin ketiga surat instruksi tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved