Asyik Nongkrong hingga Tak Mau Diajak Pulang, Istri Dijambak Lalu Dianiaya Suami
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku adalah pria berinisial IR (34).
Sedangkan korban adalah KA (35).
Baca juga: Gadis Remaja Tiba-tiba Berubah Sikap, Ternyata Dirudapaksa Berkali-kali dengan Imbalan Rp 5.000
Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo menangkap seorang pria pelaku KDRT.
Pelaku adalah warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 23.30 WITA.
Ia diamankan usai menganiaya istrinya KA (35) tahun, hingga mengalami luka gores dan luka memar.
Baca juga: Antre Oksigen, Pria Ini Menangis saat Terima Telepon Dengar Kabar Ibu Meninggal: Sudah Terlambat
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu (21/7/21) sekira pukul 03.00 WITA.
Lalu pelaku datang dan mengajak korban pulang ke rumahnya.
"Namun korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiyaan dengan cara menarik rambut korban serta membenturkan ke arah lantai," kata Ipda Akbar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (22/7/21) pagi.
Baca juga: Sopir Travel Nekat Cabuli Penumpangnya Gadis 16 Tahun, Pelaku: Saya Suka dengan Korban
Dari pengakuannya, ia (korban) tersungkur hingga dalam keadaan tengkurap ke lantai.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka gores pada leher sebelah kanan.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
Baca juga: Pernah Dianiaya di Tempat Ramai, Petani 26 Tahun Dendam Lalu Bunuh Pemuda saat Sendirian di Kebun
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya," ujar Akbar.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
(Tribun Timur/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Istri Hingga Luka, Warga Rampoang Palopo Ditangkap Polisi