Sopir Travel Nekat Cabuli Penumpangnya Gadis 16 Tahun, Pelaku: Saya Suka dengan Korban
Aksi pencabulan nekat dilakukan seorang sopir travel. Pelaku bernama Muhammad Dhiya'ulhaq alias Rohid (20).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan nekat dilakukan seorang sopir travel.
Pelaku bernama Muhammad Dhiya'ulhaq alias Rohid (20).
Ia adalah sopir travel rute Jakarta-Margasari, Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Ingin Cat Rambut, Wanita Ini Malah Teriak Lalu Menangis, Ternyata Dicabuli Pria Pemilik Salon
Ia tega mencabuli penumpang yang masih di bawah umur.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021).
Saat itu, korban berinisial SH (16), dalam perjalanan pulang ke rumah.
Baca juga: Tukang Parkir Pacari Bocah, Korban Dirudapaksa Berkali-kali hingga Hamil dan Melahirkan
SH berangkat dari Jakarta, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, naik mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi E 1785 VF yang dikemudikan Rohid.
Sebenarnya, SH pulang dari jakarta bersama kakaknya.
Namun, lantaran mobil travel penuh, berisi tujuh penumpang, keduanya terpisah.
Setelah penumpang lain turun di tujuan masing-masing, Rohid tinggal mengantar SH namun niat cabul Rohid muncul.
Baca juga: Pernah Dianiaya di Tempat Ramai, Petani 26 Tahun Dendam Lalu Bunuh Pemuda saat Sendirian di Kebun
Sesampai di sebuah Pertashop di Desa Karangjati RT 08 RW 02, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Rohid menghentikan kendaraan lalu menggerayangi SH yang duduk di sampingnya.
"Modus yang dilakukan, tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melapor ke kami dan langsung kami lakukan penangkapan," jelas AKBP Arie, dalam gelar perkara di Mapolres Tegal, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Siswa SMP Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Ribut soal Uang Jasa hingga Paksa Keluar Mobil saat Melaju
"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.