Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Dipotong Pemerintah, Seorang Tenaga Kesehatan di Kendari Terpaksa Legowo: Tidak Masalah

Insentif 40 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik. Insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen. 

Wali Kota Kendari mengatakan, biaya insentif Nakes yang dibayarkan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kendari.

"Persisnya saya tidak hapal, tapi totalnya itu ada Rp6-7 Miliar," katanya.

Baca juga: DPRD Kendari Percepat Ketuk APBD Perubahan 2021, Insentif Nakes Target Dibayar September 

Pembayaran baru dilakukan Pemkot Kendari karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebab, insentif sebelumnya dibayarkan melalui pemerintah pusat, pada Oktober 2020 dikembalikan kepada pemerintah daerah.

"Informasinya kita terima awal 2021 dari harus diserahkan ke pemerintah daerah. Tapi kan transfer dana dari pemerintah pusat itu sudah ada pos-pos anggarannya, sehingga kita juga belum tahu ini dianggarkan, itulah prosesnya kenapa insentif nakes Oktober, November dan Desember 2020 terlambat," kata Sulkarnain.

Sedangkan untuk insentif Januari-Juni 2021 belum akan dibayarkan.

Pemkot Kendari masih akan konsultasi ke Pemerintah Pusat terkait insentif tersebut.

"Apakah akan dibiayai pemerintah pusat, atau diserahkan lagi ke pemerintah daerah. Jika diserahkan ke pemerintah daerah, akan hitung dan segera kita penuhi," ujar Sul.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.

9 Bulan

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum membayar gaji tenaga kesehatan selama 9 bulan.

Tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes itu terhitung sejak periode Oktober-Desember 2020 dan Januari-Juni 2021.

Baca juga: DPRD Sultra Diminta Tak Tutup Mata Soal Tenaga Kesehatan yang Tak Terima Insentif Selama 7 Bulan

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra), Heryanto mengatakan, sekira 40 tenaga kesehatan belum menerima insentif.

Kata Heryanto, Pemkot malah menyunat gaji nakes sebanyak Rp3 juta dari total Rp7 juta saat pembayaran September 2020 lalu.

"Dikatakan sudah dibayar, tetapi pada kenyataannya itu dipotong dan hanya dibayar Rp4 juta per nakes," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

DPW PPNI Sultra telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal gaji Nakes belum dibayarkan.

"Sudah seminggu belum ada balasan dari DPRD, kami menunggu seminggu baru melaporkan ke Ombudsman," ujarnya lewat telepon, Rabu (21/7/2021).(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved