Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Dipotong Pemerintah, Seorang Tenaga Kesehatan di Kendari Terpaksa Legowo: Tidak Masalah

Insentif 40 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik. Insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari beralasan, hanya membayar 60 persen, akibat beban keuangan daerah tidak menyanggupi pembayaran 100 persen.

Tenaga kesehatan terpaksa legowo, insentif harus dikurangi dari Rp2.333.000 menjadi Rp1.333.000 juta per bulan.

Jumat (16/7/2021) siang, Arci (27) sempat kaget saat jumlah uang masuk di rekening bank miliknya jauh lebih kecil dari perkiraannya.

Seharusnya Nakes yang bertugas pada salah satu puskesmas di Kota Kendari itu menerima insentif sebesar Rp7 juta untuk tiga bulan bekerja.

Namun yang masuk di rekening hari itu hanya Rp4 juta untuk periode Oktober-Desember 2020.

Ia sempat bertanya kepada seorang temannya yang juga mengalami hal serupa.

Baca juga: Wali Kota Kendari Bantah Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Bayar 60 Persen dari Standar Kemenkeu

"Awalnya kaget, tetapi setelah tahu alasannya, saya secara pribadi mau tak mau harus memaklumi," ujar lelaki tersebut lewat panggilan telepon, Kamis (22/7/2021).

Keputusan Wali Kota

Keputusan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang diteken pada 13 Juli 2021 menjelaskan alasan pemotongan 40 persen insentif nakes.

Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 585 tahun 2021, menjelaskan, pembayaran insentif nakes yang menangani Sars Cov-2 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Pembayaran insentif tenaga kesehatan dimaksud sebagaimana Diktum KESATU mengacu pada hasil reviu APIP yakni sebesar 60% dari jumlah usulan pembayaran," tertulis pada poin ketiga surat Keputusan Wali Kota Kendari.

Nakes dimaksud adalah yang bertugas di Kota Kendari, baik dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, dan puskesmas.

Arci sudah mendengar alasan Pemkot Kendari memotong insentif nakes.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat menyerahkan insentif tenaga kesehatan selama 3 bulan secara simbolis di gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat menyerahkan insentif tenaga kesehatan selama 3 bulan secara simbolis di gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Ia memaklumi, mengingat keuangan daerah selama ini sangat dibebani menangani pandemi Covid-19.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved