Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Alasan Pemprov Sultra Telat Bayar Insentif Nakes RS Bahteramas: Gegara Dilimpahkan ke Daerah

Berikut alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra), telat membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Bahteramas.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran. Berikut alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra), telat membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Bahteramas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra), telat membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Bahteramas.

Diketahui, sebanyak 60 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sultra belum dibayar selama 7 bulan.

Meski demikian, kini Pemprov Sultra telah menyiapkan Rp38 miliar untuk pembayaran insentif nakes periode Oktober-Desember 2020 dan Januari-Juli 2021.

Pembayaran insentif nakes tinggal menunggu Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD tahun 2021.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, alasan belum membayar insentif nakes karena adanya perubahan aturan beban keuangan.

Dari sebelumnya insentif nakes RS Bahteramas dibayarkan pemerintah pusat berubah menjadi dibayarkan pemerintah daerah.

"Iya karena ada perubahan beban keuangan dan tidak sempat dibayarkan oleh Kemenkes, sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra," ujarnya melalui telepon, Rabu (21/7/2021)

Baca juga: DPRD Sultra Diminta Tak Tutup Mata Soal Tenaga Kesehatan yang Tak Terima Insentif Selama 7 Bulan

Ia mengatakan, karena sebelumnya insentif nakes ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sehingga Pemprov Sultra tak sempat menggarkan lewat APBD 2021.

Setelah ada perubahan, Pemprov Sultra sempat kesulitan mengalokasikan APBD untuk insentif nakes.

Perubahan aturan senduri baru disampaikan pada Juni 2021.

Basiran menambahkan, meski demikian Pemprov Sultra coba menyisir APBD tahun 2021, akhirnya dapat mengalokasikan Rp38 juta untuk membayar tunggakan insentif nakes.

"Kami harus menyisir kembali APBD 2021 agar mendapatkan sumber pendanaan untuk insentif Nakes, sesuai arahan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri pembayaran bersumber dari refocusing DBH/DAU tahun anggaran 2021," terangnya.

60 Nakes Belum Dibayar

Sebelumnya, sebanyak 60 tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima insentif.

Catatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra, sekira 60 Nakes di RS Bahteramas belum menerima upah selama 7 bulan.

Tenaga kesehatan berpakaian APD di Rumah sakit Bahteramas mengangkat peti jenazah istri Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) Ali Mazi, Agista Ariany, untuk  dimasukkan ke dalam mobil ambulans.
Tenaga kesehatan berpakaian APD di Rumah Sakit Bahteramas mengangkat peti jenazah istri Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) Ali Mazi, Agista Ariany, untuk dimasukkan ke dalam mobil ambulans. ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Ketua DPW PPNI Sultra, Heriyanto mengatakan, RS Bahteramas dan Dinas Kesehatan malah saling lempar tanggung jawab saat nakes menagih gaji.

"RS Bahteramas bilang Dinas Kesehatan Sultra, Plt Kepala Dinas Kesehatan mengatakan menunggu arahan pimpinan," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

DPW PPNI Sultra mempertanyakan tanggung jawab Pemprov kepada Nakes.

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Tak Dibayar 7 Bulan, PPNI Sultra Surati DPRD, Kini Ancam Lapor Ombudsman

Menurut Ketua DPW PPNI Sultra, Heriyanto, seharusnya pemerintah merespon cepat keluhan Nakes.

Namun sebaliknya, gaji Nakes tak dibayarkan hingga harus berutang membiayai kehidupan rumah tangga.

Lebih parah, Nekes yang mempertanyakan pembayaran gaji malah diancam.

Kata Herianto, agar mudah mengintimidasi, oknum Pemprov Sultra memberikan ancaman serta janji pasa waktu bersamaan.

Ancaman biasanya dalam bentuk verbal yang mengisaratkan pemecatan.

Sementara janji, Nakes selalu diimingi gaji bakal dibayar secepatnya.

Menurut Heriyanto, respon Pemprov Sultra bukan cuma lamban, tetapi juga tak manusiawi.

"Di sini saya ingin mengatakan, tolong Satgas Covid-19 pakai hati," tegasnya.(*)

 (TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved